19:33 | Nama Pohon Andalas Diambil Jadi Nama Pulau Sumatera - 19:32 | Kabut Asap Berdampak Ke Sumatera Barat - 19:32 | Bupati Irdinansyah Ajak Masyarakat Hindari Dampak Buruk Kabut Asap - 19:32 | 45 Anggota DPRD Bengkalis Resmi Dilantik - 19:31 | Bupati Amril Hadiri Pelantika Anggota DPRD Bengkalis Masa Jabatan 2019-2024
Kamis, 28 Maret 2024
Follow:
OPINI
Menyoal fullday school
FOKDEM : Kemendikbud Samakan Anak Dengan Tenaga Kerja
Rabu, 14/06/2017 - 19:54:30 WIB
TERKAIT:
   
 

Sebagaimana dirilis dalam berbagai sumber penerapan Fullday School kata Muhadjir Efeendy pemerintah ingin menyelaraskan penilaian kerja guru dengan aparatur sipil negara (ASN). Padahal seharusnya yang menjadi pertimbangan utama pemerintah adalah kebaikan anak.

FAKTAPOST.COM:, Ketua Umum Forum Konstitusi dan Demokrasi (FOKDEM) Jakarta Ismadani Rofiul Ulya kembali menegaskan akan kelirunya Kemendikbud Muhadjir Efendy dalam mengambil sebuah kebijakan terkait PM No 23 Tahun 2017 tentang hari sekolah.

Sebelumnya pria yang akrab disapa Ismadani ini juga mengungkapkan bahwa kebijakan waktu sekolah sebaiknya diserahkan kepada masing-masing lembaga pendidikan. Pemerintah itu menetapkan kurukulum sekolahnya.

Menurut Ismadani pokok diterbitkannya PM No 23 tahun 2017 tersebut adalah sebagai upaya peningkatan karakter peserta didik yang mana esensi dari penguatan karakter terletak pada pola ajar guru dan kurikulum pendidikan bukan pada penambahan jam sekolah.

Diketahui dalam peraturan kemendikbud pasal 2 disebutkan bahwa Hari Sekolah dilaksanakan 8 (delapan) jam dalam 1 (satu) hari atau 40 (empat puluh) jam selama 5 (lima) hari dalam 1 (satu) minggu, hal ini ada potensi menyamakan anak dengan tenaga kerja.

"Ini bisa dikategorikan eksploitasi anak secara legal, harusnya pemerintah memberikan hak eksklusif terhadap anak membedakannya dengan orang dewasa yakni dengan memberikan waktu untuk bermain dan istirahat yang cukup. Dengan adanya peraturan ini pemerintah telah melakukan eksploitasi anak secara legal." Tegas Ismadani

"Kalau di Jakarta atau di kota-kota besar tanpa adanya aturan pemerintah sekolah-sekolah sudah banyak menerapkan fullday school dan lima hari hari sekolah karena lembaga pendidikan menyesuaikan keadaan masyarakat.

Jika seluruh daerah dipaksakan mengikuti Jakarta apakah SDM nya mampu ? Infrastrukturnya terpenuhi ? sampai saat ini saja masih ada sekolah yang bangunannya tidak layak bahkan di beberapa daerah siswa harus berjalan seatu jam atau lebih untuk mencapai sekolah.”
Disebutkan juga dalam konvensi ILO No 182 tentang Hak Anak Pasal 3 Konvensi Hak Anak menyatakan: "Dalam segala tindakan yang menyangkut anak.. kepentingan terbaik anak hendaknya menjadi pertimbangan utama".

Sebagaimana dirilis dalam berbagai sumber penerapan Fullday School kata Muhadjir Efeendy pemerintah ingin menyelaraskan penilaian kerja guru dengan aparatur sipil negara (ASN). Padahal seharusnya yang menjadi pertimbangan utama pemerintah adalah kebaikan anak.

Kami menilai peraturan Kemendikbud No 23 tahun 2017 ini prematur dan sangat dipaksakan. Seharusnya kemendikbud fokus pada peningkatan kualitas guru dan pembenahan kurikulum sehingga siswa didiknya mempunyai karakter yang kuat sebagaimana dicita-citakan oleh semua pihak. **


(sumber:Forum Konstitusi dan Demokrasi)

 




Telah dibaca sebanyak (2617) kali
Index Opini
SANKSI PELANGGAR HUKUM KETENAGAKERJAAN

UPAH MINIMUM PROVINSI RIAU TAHUN 2020

JURNALISTIK DI ERA PERKEMBANGAN TEKNOLOGI

Dari Bedah Kasus Berita Ramah Anak

Riau Disalai Asap

Sang Inspirator, Penyambung Asa Anak Nagari

"PERTAHANKAN BISNIS LNG, 100% UNTUK NEGARA"

"Off The Record" dan Tantangannya

JEJAK BERDIRINYA ARKANIS - PERUBAHAN

Sepak Terjang Syamsuar, Selain Putra Asli Nan Religi, Juga Pamong Birokrat Riau

virgin hair diamond jewelry

Copyright 2013 - 2020 PT. FAKTAPOST MEDIA CITRA, All Rights Reserved
[ REDAKSI & MANAJEMEN ]