19:33 | Nama Pohon Andalas Diambil Jadi Nama Pulau Sumatera - 19:32 | Kabut Asap Berdampak Ke Sumatera Barat - 19:32 | Bupati Irdinansyah Ajak Masyarakat Hindari Dampak Buruk Kabut Asap - 19:32 | 45 Anggota DPRD Bengkalis Resmi Dilantik - 19:31 | Bupati Amril Hadiri Pelantika Anggota DPRD Bengkalis Masa Jabatan 2019-2024
Sabtu, 20 April 2024
Follow:
OPINI
Oleh: RIDUAN
"PERTAHANKAN BISNIS LNG, 100% UNTUK NEGARA"
Jumat, 16/08/2019 - 15:16:34 WIB
TERKAIT:
   
 

FAKTAPOST.COM-DUMAI:PERTAMINA  adalah  Badan  Usaha  Milik  Negara  (BUMN)  yang  memiliki  wewenang  untuk mengelola sektor hulu dan hilir minyak dan gas  bumi Indonesia, untuk digunakan sebesarbesarnya bagi kemakmuran rakyat sesuai UUD RI Tahun 1945

Pasal 33 Ayat 3
"Bumi,  air  dan  kekayaan  alam  yang  terkandung  didalamnya  dikuasai  oleh  Negara  dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat".

Sejak  62 tahun yang lalu,  Pertamina  telah membuktikan eksistensi dan dedikasinya dalam  pengelolaan migas sebagai bagian dari upaya menjaga kedaulatan energi nasional dan salah  satu BUMN yang menjadi penopang perekonomian Indonesia.

Produksi LNG Indonesia saat ini sebesar 16 MT sekitar 7 % LNG Dunia dan cadangan gas  nasional  sebesar  135  TSCF.  Indonesia  menjadi  eksportir  LNG  "Terbesar  kelima"  setelah  Qatar, Malaysia, Australia dan Nigeria. Kapasitas Kilang LNG Indonesia sebesar  28,7 MTPA
artinya  masih  ada  potensi  untuk  meningkatkan  penjualan  dari  hasil  produksi  baik  untuk  domestik ataupun pasar export.
Pangsa pasar export LNG Indonesia adalah kawasan Asia Pasifik dan Amerika Utara.

Negara importir pengguna LNG kita adalah Jepang, Korea Selatan, China, Taiwan, Mexic o, Thailand, India dan UEA. Pasokan LNG kepasar dunia meningkat sekitar 12 % per tahun. Volume perdagangan LNG
tahun 2017 meningkat menjadi 293,1 MT atau meningkat sebesar 35,2 MT dari tahun 2016.

Pertumbunan pasokan  LNG  merupakan  respon  terhadap  pertumbuhan pasar  di Asia untuk  memenuhi permintaan China dan Korea Selatan.
Kedepan  kebutuhan  gas  akan  semakin  besar  seiring  dengan  kepedulian  lingkungan  dan perubahan pola pasar atau pemain LNG Dunia.

Saat ini terjadi crossing pola bisnis LNG dan semakin berkembangnya penjualan secara spot  basis  serta  future  trading,  sehingga  menjadi  portofolio  player  lebih  mudah  karena  memiliki  flexibilitas.

Untuk Bisnis LNG saat ini PERTAMINA mendapatkan wewenang sebagai :
1.  Penjual  Bagian  Negara  (melalui  Tim  LNG  Commercial)  untuk  WK  tertentu  yang  dilakukan  melalui  penjualan  secara  tender  dan  beauty  contest  (penjualan  term  dan  penjualan spot/strip deal)

2.  Pengelola  LNG  Portofolio  (Tim  LNG  Business  Commercialization)  yang  dilakukan  untuk pengelolaan LNG Domestik melalui Pembelian LNG  yang dilakukan dengan cara  Bilateral B2B-  tender dan beauty contest dan penyediaan kebutuhan LNG Global melalui  optimasi Penjualan LNG dengan cara sesuai bisnis yang ada.

Berdasarkan  wewenang  bisnis  diatas  PERTAMINA  dapat  mengembangkan  rencana  bisnis LNG  Integrasi  upstream  to  downstream  (mulai  dari  monetisasi  upstream  hingga  security  of
supply  untuk  demand  own  use  (kilang  Pertamina)  dan  demand  domestik  lainnya  sehingga adanya  security  of  supply  gas  untuk  RDMP  dan  Nasional.

Selain  itu  sebagai  agent  of development  Pertamina  terlibat  langsung  dalam  pasar  di  seluruh  value  chain  sehingga
Pertamina dapat mempengaruhi pasar tidak hanya menjadi target pasar.
Konsekuensi yang didapat dari wewenang bisnis yang diberikan pada  PERTAMINA  sebagai berikut :

-Karena  bisnis  LNG  merupakan  bisnis  jangka  panjang  yang  usia  kontraknya  bisa mencapai 20-30 tahun maka harus ada kejelasan kontrak jangka panjang antara seller- buyer.

-Komitmen dan penanganan bisnis LNG telah diakui secara international sebagai exportir terbesar  ke  lima  sehingga  reputasi  dalam  Bisnis  LNG  telah  mencapai  World  Class Energy Company.

-Pengelolaan  volume  Portofolio  LNG  mencapai  puluhan  milyar  USD  dari  sumber domestik maupun internasional.

-Atas penjualan volume Portofolio LNG Pertamina, potensi  margin sebesar  10 persen.

-Pengelolaan volume LNG hulu (sebagai penjual LNG bagian negara) senilai puluhan Milyar USD per tahun yang bersumber dari LNG Bontang dan sebagian dari Tangguh.

-Atas  pengelolaan  dan  penjualan  LNG  hulu  (sebagai  penjual  LNG  bagian  negara), potensi mendapatkan fee .

Berdasarkan road map BUMN sektor energi, dinyatakan bahwa perlu adanya konsolidasi bisnis  gas BUMN dalam rangka peningkatan pemanfaatan gas bumi domestik. Penggabungan bisnis PGN dan Pertamina pada RUPS Luar Biasa PGN  terkait Perubahan Pemegang Saham dari  Pemerintah menjadi PT Pertamina (Persero) tanggal 26 April 2018 dimana kepemilikan saham PERTAMINA  atas  PGN  sebesar  56,96  %  dan  43,04  %  dimiliki  oleh  publik  (Pengusaha Swasta/Lokal/Asing).
Gambar mungkin berisi: teks
Pengalihan bisnis gas existing, LNG existing, Jargas, dan SPBG dari  PERTAMINA  ke PGN  akan menyebabkan potensi kerugian negara  karena kepemilikan saham publik (Pengusaha  Swasta/Lokal/Asing) di PGN sebesar 43,04 %.

Pekerja  PERTAMINA  yang  tergabung  dalam  Federasi  Serikat  Pekerja  Pertamina  Bersatu  (FSPPB) menyatakan bahwa  Bisnis LNG merupakan bisnis masa  depan perusahaan yang  harus  dijaga  eksistensinya  sehingga  negara  akan  mendapatkan  100%  keuntungan  yang  digunakan untuk sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat.

Terkait  dengan  hal  tersebut,  Serikat  Pekerja  Kilang  Minya  Putri  Tujuh  (SP-KMPT)  dan Federasi  Serikat  Pekerja  Pertamina  Bersatu  (FSPPB)  menyampaikan  tuntutan  sebagai
berikut;
1.  Pemerintah  Republik  Indonesia  wajib  mempertahankan  proses  bisnis  LNG  pada PERTAMINA  yang keuntungannya 100%  untuk kemakmuran rakyat dimana saham 100  % milik negara.

2.  Meminta Pemerintah Republik Indonesia (cq. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral) untuk memastikan  PERTAMINA  dapat menyusun program kerja rencana Bisnis LNG  yang  mendukung  Security  of Supply  Nasional  baik  jangka  pendek ataupun  jangka  panjang karena proses bisnis LNG yang bersifat jangka panjang untuk tetap menjaga
kedaulatan energi nasional.

3.  Mendesak Pemerintah untuk menghentikan segala upaya pengalihan proses bisnis LNG yang dilakukan melalui Holding Migas ke PGN karena menyebabkan potensi kerugian negara  karena  kepemilikan  saham  publik  (Pengusaha  Swasta/Lokal/Asing)  di  PGN
sebesar  43,04  %  .

Demikian  tuntutan  ini  disampaikan  kepada  Pemerintah  Republik
Indonesia  dengan  harapan  hal  dimaksud  dapa t  dipenuhi  dalam  rangka  membangun kedaulatan energi yang pada gilirannya akan mampu memperkuat ketahanan nasional.

Kepada  seluruh  konstituen  SP-KMPT  di  seluruh  sentra  operasi/produksi  PT.  PERTMINA (PERSERO)  RU-2  agar  tetap  mampu  menjaga  kelancaran  distribusi  energi  nasional,  dan senantiasa  meningkatkan  kesiagaan  dan  kewaspadaan  dalam  menyikapi  perkembangan  keputusan Pemerintah terhadap hal yang diperjuangkan. Jangan mengambil tindakan apapun sampai ada perintah organisasi lebih lanjut.

Salam Indonesia Bermartabat dan Prestasi Mendunia!!!
Serikat Pekerja Kilang Minyak Putri Tujuh (SP-KMPT)




Ketua
RIDUAN


Telah dibaca sebanyak (3149) kali
Index Opini
SANKSI PELANGGAR HUKUM KETENAGAKERJAAN

UPAH MINIMUM PROVINSI RIAU TAHUN 2020

JURNALISTIK DI ERA PERKEMBANGAN TEKNOLOGI

Dari Bedah Kasus Berita Ramah Anak

Riau Disalai Asap

Sang Inspirator, Penyambung Asa Anak Nagari

"PERTAHANKAN BISNIS LNG, 100% UNTUK NEGARA"

"Off The Record" dan Tantangannya

JEJAK BERDIRINYA ARKANIS - PERUBAHAN

Sepak Terjang Syamsuar, Selain Putra Asli Nan Religi, Juga Pamong Birokrat Riau

virgin hair diamond jewelry

Copyright 2013 - 2020 PT. FAKTAPOST MEDIA CITRA, All Rights Reserved
[ REDAKSI & MANAJEMEN ]