19:33 | Nama Pohon Andalas Diambil Jadi Nama Pulau Sumatera - 19:32 | Kabut Asap Berdampak Ke Sumatera Barat - 19:32 | Bupati Irdinansyah Ajak Masyarakat Hindari Dampak Buruk Kabut Asap - 19:32 | 45 Anggota DPRD Bengkalis Resmi Dilantik - 19:31 | Bupati Amril Hadiri Pelantika Anggota DPRD Bengkalis Masa Jabatan 2019-2024
Minggu, 13 Oktober 2024
Follow:
OPINI
JURNALIS RAMAH ANAK
Dari Bedah Kasus Berita Ramah Anak
Jumat, 23/08/2019 - 21:32:53 WIB
TERKAIT:
   
 

Entah disengaja atau faktor kurang memahami. Dalam kode etik Jurnalistik, Kasus anak yang jadi korban apalagi usia dibawah umur tidak boleh diungkap.

Hal ini terungkap pada bedah kasus yang ramah berita terhadap anak dibawah umur yang dipandu Kamsul hasan,  anggota Dewan pers, pada sosialisasi Jurnalis Ramah Anak, dihotel Novotel, Jalan Riau, kota Pekanbaru, Kamis, (22/08).

Dalam Sesi acara akhir sosialisasi itu para awak media ( Jurnalis) yang hadir pada sosialisasi itu diajak untuk mengumpulkan beberapa contoh berita yang telah diposting oleh beberapa media.

Para Jurnalis yang dibagi berkelompok itupun mencari contoh berita yang ramah anak dari berbagai media, khususnya media ciber ( online).

Hasilnya, bedah berita itu menunjukkan masih banyak Jurnalis yang menulis berita "pelanggaran' terhadap KEJ dan tidak ramah terhadap anak,    penerbitnya bukan hanya media baru bahkan ada juga media terkenal.
Gambar mungkin berisi: satu orang atau lebih, orang duduk dan dalam ruangan
(Fhoto bersama bersama anggota Dewan Pers, Kamsul Hasan dan Jurnalis peserta sosialisasi aturan PPRA, hotel Novotel, Kamis, (22/08)
Kota Pekanbaru, Riau.

Kasus yang terjadi adalah mengungkap identitas korban, alamat rumah, alamat sekolah bahkan nama orangtua dengan jelas dan lengkap. Harusnya ini dilidungi dan tidak boleh diungkap menurut Kode Etik Jurnalis.

"Ini pelanggaran terhadap KEJ dan PPRA, ini tidak boleh dan sangat berbahaya" terang Kamsul Hasan

Selain mengungkap identitas jelas, studi kasus itu juga ditemukan gambar fulgar korban, bahkan gambar rumah dan keluarganya pun turut diekspos. Untuk mendukung program Jurnalis Ramah anak ini diharapkan kedepan para jurnalis lebih hati - hati dan cermat dalam memberi edukasi kepada publik, khusunya masa depan anak-anak.

Untuk diketahui, aturan PPRA ini adalah aturan Dewan Pers nomor; 1/PERATURAN-DP/II/2019 dan saat ini masuk dalam tahap sosialisasi.***



***


Catatan: David Leo Lase



Telah dibaca sebanyak (5225) kali
Index Opini
SANKSI PELANGGAR HUKUM KETENAGAKERJAAN

UPAH MINIMUM PROVINSI RIAU TAHUN 2020

JURNALISTIK DI ERA PERKEMBANGAN TEKNOLOGI

Dari Bedah Kasus Berita Ramah Anak

Riau Disalai Asap

Sang Inspirator, Penyambung Asa Anak Nagari

"PERTAHANKAN BISNIS LNG, 100% UNTUK NEGARA"

"Off The Record" dan Tantangannya

JEJAK BERDIRINYA ARKANIS - PERUBAHAN

Sepak Terjang Syamsuar, Selain Putra Asli Nan Religi, Juga Pamong Birokrat Riau

virgin hair diamond jewelry

Copyright 2013 - 2020 PT. FAKTAPOST MEDIA CITRA, All Rights Reserved
[ REDAKSI & MANAJEMEN ]