Entah disengaja atau faktor kurang memahami. Dalam kode etik Jurnalistik, Kasus anak yang jadi korban apalagi usia dibawah umur tidak boleh diungkap.
Hal ini terungkap pada bedah kasus yang ramah berita terhadap anak dibawah umur yang dipandu Kamsul hasan, anggota Dewan pers, pada sosialisasi Jurnalis Ramah Anak, dihotel Novotel, Jalan Riau, kota Pekanbaru, Kamis, (22/08).
Dalam Sesi acara akhir sosialisasi itu para awak media ( Jurnalis) yang hadir pada sosialisasi itu diajak untuk mengumpulkan beberapa contoh berita yang telah diposting oleh beberapa media.
Para Jurnalis yang dibagi berkelompok itupun mencari contoh berita yang ramah anak dari berbagai media, khususnya media ciber ( online).
Hasilnya, bedah berita itu menunjukkan masih banyak Jurnalis yang menulis berita "pelanggaran' terhadap KEJ dan tidak ramah terhadap anak, penerbitnya bukan hanya media baru bahkan ada juga media terkenal.
(Fhoto bersama bersama anggota Dewan Pers, Kamsul Hasan dan Jurnalis peserta sosialisasi aturan PPRA, hotel Novotel, Kamis, (22/08)
Kota Pekanbaru, Riau.
Kasus yang terjadi adalah mengungkap identitas korban, alamat rumah, alamat sekolah bahkan nama orangtua dengan jelas dan lengkap. Harusnya ini dilidungi dan tidak boleh diungkap menurut Kode Etik Jurnalis.
"Ini pelanggaran terhadap KEJ dan PPRA, ini tidak boleh dan sangat berbahaya" terang Kamsul Hasan
Selain mengungkap identitas jelas, studi kasus itu juga ditemukan gambar fulgar korban, bahkan gambar rumah dan keluarganya pun turut diekspos. Untuk mendukung program Jurnalis Ramah anak ini diharapkan kedepan para jurnalis lebih hati - hati dan cermat dalam memberi edukasi kepada publik, khusunya masa depan anak-anak.
Untuk diketahui, aturan PPRA ini adalah aturan Dewan Pers nomor; 1/PERATURAN-DP/II/2019 dan saat ini masuk dalam tahap sosialisasi.***
***
Catatan: David Leo Lase