Setelah melakukan sidang pembahasan kenaikan upah minimum Tahun 2020 Dewan Pengupahan Provinsi Riau pada hari Jumat tanggal Delapan Belas Oktober Tahun Dua Ribu Sembilan Belas bertempat di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Riau telah mengadakan rapat untuk menetapkan Upah minimum Provinsi Riau Tahun 2020 dengan mempertimbangkan kepentingan semua pihak,Dewan Pengupahan Provinsi Riau menetapkan Upah Minimum Provinsi Riau Tahun 2020 dengan berpedoman pada pasal 44 ayat (1) dan ayat (2) PP Nomor 78 Tahun 2015 tentang pengupahan telah menetapkan UMP Riau tahun 2020 sebesar Rp.2.888.564,01,- ( Dua juta Delapan Ratus Delapan Puluh Delapan Ribu Lima Ratus Enam Puluh Empat Rupiahnol satu sen) dengan rumus sebagai berikut :
Umn = Umt+{ (UmtX ( Inflasi+ % PDBt)}
Umn = 2.662.025,63,-+ ( 2.662.025,63 X(3,39%+5,12%)
Umn = 2.662.025,63,-+ 226,538,38
Umn = 2.888.564,01
KETERANGAN
Umn = Upah Minimum yang akan ditetapkan
Umt = Upah Minimum Tahun Berjalan
Inflasi = Inflasi yang dihitung dari periode september tahun yang lalu sampai dengan periode tahun berjalan %
PDBt = Pertumbuhan Produk domestik Bruto yang dihitung dari pertumbuhan produk domenstik yang mencakup periode Kwartal III dan IV Tahun sebelumnya dan periode Kwartal I dan II tahun berjalan .
Berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya ketika kenaikan Upah Minimum baik Provinsi maupun Kabupaten/kota belum berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015, kenaikan Upah minimum mengacu pada besaran Nilai KHL (Kebutuhan hidup Layak) dengan jumlah item sebanyak 60 item ,serta memperhatikan nilai inflasi dan PDB daerah maka kenaikan upah minimum empat tahun yang lalu senantiasa terjadi perdebatan panjang , karena persoalan panjang yang selalu bermuara pada besaran nilai KHL,cara mensurvey besaran KHL serta memperhatikan besaran nilai upah kabupaten/kota tetangga atau provinsi Tetangga.
Ketika upah masih mengacu pada nilai KHL setempat ,sering muncul perdebatan panjang antara Serikat Pekerja/serikat Buruh dengan Pengusaha (APINDO) baik pada saat perundingan kenaikan upah di Dewan Pengupahan baik Kota/Kabupaten atau Provinsi .
Hal ini dimungkinkan terjadi karena penghitungan item-item dalam KHL antara versi pekerja/buruh dengan perwakilan Pengusaha akan saling berlawanan, disamping itu kenaikan upah antara kabupaten/kota yang satu dengan kabupaten/kota yang lain tidak seragam ,kondisi ini dimungkinkan terjadi karena besaran KHL mereka tidak sama bahkan seringkali tidak logis.
Dengan lahirnya Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan maka formula kenaikan upah menjadi seragam seluruh Indonesia,kondisi ini walaupun ditentang oleh kalangan Serikat Pekerja/Serikat Buruh namun disatu sisi akan menghilangkan kecemburuan bagi pekerja/buruh di Indonesia. Mereka menikmati besaran kenaikan upah yang sama walaupun Inflasi dan PDB daerah mereka lebih kecil dibandingkan hitungan Inflasi dan PDB Nasional untuk Riau sebagai informasi nilai inflasi tahun 2019 untuk tahun berjalan Agustus 2019 sebesar 4,02 % sementara PDB Riau Triwulan 3 sebesar 2,83% sementara hitungan Nasional sebesar 8,51%.
Dengan ditetapkan besaran UMP Riau Tahun 2020 oleh Dewan Pengupahan Provinsi Riau sebesar Rp.2.888.564,01 maka pada tanggal 1 November 2019 Gubernur akan menetapkan UMP Riau Tahun 2020,dan untuk kabupaten/kota UMK ditetapkan dan diumumkan selambat-lambatnya pada tanggal 21 Nopember 2019.
Kenaikan UMP Tahun 2020 dengan skema kenaikan secara nasional sebesar 8,51% menjadi tahun terakhir kenaikan Upah Minimum Provinsi yang besarannya seragam secara Nasional, untuk tahun berikutnya apabila Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 masih menjadi rujukan maka mulai tahun 2020 Dewan pengupahan Propinsi kembali melakukan survey upah untuk mencari besaran KHL masing-masing propinsi.***
Oleh : Bambang Priyanto
Mediator HubunganIndustrial
Telah dibaca sebanyak (5717) kali