Kamis, 28 Maret 2024
Follow:
 
FAKTA POST / Pemprov Riau
Undang-Undang Gratifiaksi,
Lebaran, PNS Pemprov Riau Dilarang Terima Parsel

Jumat, 17/06/2016 - 16:48:43 WIB
Parsel
TERKAIT:
   
 

PEKANBARU: Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau dilarang menerima parcel lebaran, sesuai anjuran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Kebijakan dilarang terima parcel sudah diterapkan sejak tahun-tahun sebelumnya. Tahun ini akan kita buat surat edarannya," ungkap Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKP2D) Provinsi Riau, Asrizal, Jumat (17/6/2016) di Pekanbaru.

Dijelaskan Asrizal, bila ada PNS yang menerima parcel, maka ia harus langsung melaporkannya kepada lembaga terkait yakni KPK. Alasannya, menerima parcel termasuk dalam gratifikasi yaitu pemberian uang, barang , dan berbagai fasilitas lainnya dengan maksud tertentu.

"Terima parcel tidak boleh karena itu gratifikasi. Ada undang-undangnya. Kalau terima parcel, harus lapor ke KPK," tutupnya. (grc/fpc)   

virgin hair diamond jewelry

Copyright 2013 - 2020 PT. FAKTAPOST MEDIA CITRA, All Rights Reserved
[ REDAKSI & MANAJEMEN ]