Undang-Undang Gratifiaksi,
Lebaran, PNS Pemprov Riau Dilarang Terima Parsel
Jumat, 17/06/2016 - 16:48:43 WIB
|
Parsel
|
TERKAIT:
PEKANBARU: Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau dilarang menerima parcel lebaran, sesuai anjuran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Kebijakan dilarang terima parcel sudah diterapkan sejak tahun-tahun sebelumnya. Tahun ini akan kita buat surat edarannya," ungkap Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKP2D) Provinsi Riau, Asrizal, Jumat (17/6/2016) di Pekanbaru.
Dijelaskan Asrizal, bila ada PNS yang menerima parcel, maka ia harus langsung melaporkannya kepada lembaga terkait yakni KPK. Alasannya, menerima parcel termasuk dalam gratifikasi yaitu pemberian uang, barang , dan berbagai fasilitas lainnya dengan maksud tertentu.
"Terima parcel tidak boleh karena itu gratifikasi. Ada undang-undangnya. Kalau terima parcel, harus lapor ke KPK," tutupnya. (grc/fpc)