Jum'at, 29 Maret 2024
Follow:
 
FAKTA POST / Rokan Hilir
Kerugian Negara Rp 2 M,
Tersandung Korupsi, 4 Pejabat DKPP Rohil Ditahan Kejari

Selasa, 19/07/2016 - 15:51:33 WIB
Kepala Kejari Rohil Bima Suprayoga saat memberikan keterangan  penahanan empat tersangka korupsi di DKPP Rohil, Selasa siang.
TERKAIT:
   
 

ROKAN HILIR: Kejaksaan Negeri Rokan Hilir, Provinsi Riau menahan empat tersangka korupsi penggunaan anggaran pemeliharaan rutin berkala kendaraan dinas operasional pada Dinas Kebersihan, Pertamanan dan Pasar Rohil tahun 2015.

"Hari ini kami menahan empat orang tersangka yakni IK selaku Sekretaris DKPP Rohil, RH selaku PPTK, AS selaku Kasubag Keuangan dan AF selaku Bendahara dinas. Mereka ditahan di cabang rutan Bagansiapiapi," kata Kepala Kejari Rohil Bima Suprayoga didampingi Kasi Pidum Sobrani Binzar, Kasi Intelijen Sri Odit Megonondo dan Kasi Pidsus Amriansyah, Selasa.

Bima mengatakan, penahanan yang dilakukan tersebut menindaklanjuti proses penyidikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan pasal 21 KUHAP.

"Jadi keempat tersangka ini kami lakukan penahanan dalam tahap penyidikan selama 20 hari. Hal ini dilakukan untuk mempercepat proses penyidikan dan kita harapkan segera selesai," katanya.

Menurutnya, dengan ditahannya keempat tersangka secara otomatis Kejaksaan Negeri Rokan Hilir punya tanggungjawab untuk segera menyelesaikan perkara tersebut.

"Kami berkeinginan proses ini berlangsung secara profesional dan proporsional. Semua itu berdasarkan dengan peraturan perundang-undangan," katanya lagi.

Setelah berkas selesai pihaknya akan melimpahkan ke Pengadilan Tipikor di Pengadilan Negeri Pekanbaru dalam tahap penuntutan.

"Niat kami baik untuk mempercepat dan memberi kepastian hukum kepada tersangka. Jadi ini memang proses yang harus dilaksanakan dan kami berkeyakinan proses penahanan tersebut sudah sesuai dengan peraturan. Untuk proses pembuktian nanti dipersidangan, tunggu saja prosesnya," kata Bima.

Dari hasil penyidikan ditemukan kerugian negara mendekati Rp2 miliar dan temuan tersebut berdasarkan dua alat bukti yakni surat dan keterangan ahli yang dibantu oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Wilayah Propinsi Riau.

"Ini sebagai peringatan dini kepada aparatur Pemkab Rohil, semoga kedepan bisa bekerja lebih baik lagi," katanya mengingatkan.(***)

virgin hair diamond jewelry

Copyright 2013 - 2020 PT. FAKTAPOST MEDIA CITRA, All Rights Reserved
[ REDAKSI & MANAJEMEN ]