Jum'at, 29 Maret 2024
Follow:
 
FAKTA POST / Pelalawan
Advetorial.
'JAMKESDA' Menuju Pelalawan Sehat

Jumat, 05/08/2016 - 07:40:38 WIB

TERKAIT:
   
 

FAKTAPOST.COM:  Kesehatan merupakan hak fundamental setiap penduduk, menurut Konstitusi Organisasi Kesehatan Sedunia (WHO, 1948), Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28 H dan Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.
 
 Oleh karena itu, setiap individu, keluarga dan masyarakat berhak memperoleh perlindungan terhadap kesehatannya, dan Negara bertanggung jawab mengatur agar terpenuhi hak hidup sehat bagi seluruh penduduknya tanpa terkecuali. Mengingat hal tersebut maka pemerintah Kabupaten Pelalawan membuat suatu program bernama Jaminan Kesehatan Daerah (JAMKESDA) untuk memenuhi hal yang tertuang dalam undang-undang tersebut.
 
Salah satu hambatan utama pelayanan kesehatan masyarakat adalah masalah akses terhadap pelayanan kesehatan yang disebabkan  faktor pembiayaan kesehatan. Terdapat banyak faktor  yang menyebabkan peningkatan biaya kesehatan, diantaranya adalah; perubahan pola penyakit, perkembangan teknologi medis, pola pembiayaan kesehatan berbasis pembayaran yang masih berbasis Out of Pocket, serta inflasi di bidang kesehatan yang melebihi sektor lain.
 
Pada konteks otonomi daerah, dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah telah diamanatkan bahwa Pemerintah Daerah mempunyai kewajiban untuk menyediakan fasilitas kesehatan dan mengembangkan sistem jaminan kesehatan. Dalam hal ini, pengembangan mekanisme asuransi kesehatan sosial dapat menjadi alternatif utama penetapan kebijakan sistem jaminan kesehatan pada masing-masing daerah. Kabupaten Pelalawan merespon amanah ini dengan membentuk Program Jamkesda.
 
Program Jamkesda Kabupaten Pelalawan adalah suatu bentuk jaminan kesehatan bagi masyarakat miskin di Kabupaten Pelalawan, baik pelayanan kesehatan di Puskesmas maupun di Rumah Sakit Rujukan. Di tingkat Puskesmas, Program ini melayani semua penduduk Kabupaten Pelalawan yang mempunyai identitas dan tidak mendapatkan perlindungan asuransi kesehatan. Hal ini berarti semua penduduk Kabupaten Pelalawan akan mendapatkan perlindungan asuransi kesehatan di tingkat Puskesmas sedangkan pada tingkat Rumah Sakit program Jamkesda hanya berlaku bagi pemilik Kartu Jamkesda.
SEBAGAI salah satu pilar dari lima pilar kebijakan Pemkab Pelalawan di bidang kesehatan termasuk di dalamnya. Soalnya, ia merupakan salah satu hak asasi manusia disamping investasi yang nyata dalam pembangunan.
 
Program Jamkesda Kabupaten Pelalawan dimulai sejak tahun 2011 dan terus berkembang sampai sekarang. Dimulainya Jamkesda di daerah ini kemudian dikuatkan melalui Peraturan Bupati Pelalawan Nomor 09 tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda) dan Perbup Nomor 08 Tahun 2012 tentang Petunjuk Teknis Jamkesda Kabupaten Pelalawan.
 
Kesehatan adalah sebagai hak asasi manusia sebagaimana telah dicantumkan dalam UUD 1945, juga telah disebutkan dengan jelas dalam UU No 23 Tahun 1992 sebagaimana diperbarui dengan UU No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.
sebagai sebuah investasi dalam pembangunan maka bidang kesehatan terus mendapat perhatian serius dari Pemerintah Kabupaten Pelalawan. Selama ini, di daerah yang terus berkembang dalam capaian usianya yang ke-17, peningkatan derajat kesehatan masyarakat dalam rangka peningkatan kualitas sumberdaya manusia di Kabupaten Pelalawan terus dimaksimalkan. Upaya tersebut antara lain dilakukan melalui pengembangan Program Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda) Kabupaten Pelalawan.
 
Menyadari pentingnya jaminan kesehatan dan meningkatnya keinginan masyarakat, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pelalawan mengalokasikan dana  jaminan kesehatan daerah (Jamkesda) sebesar Rp6,7 miliar. Jumlah tersebut alami peningkatan dibanding dengan tahun sebelumnya adalah sebesar Rp4,1 Miliar
Kepala Dinas Kesehatan (Diskes) Pelalawan dr Endid RP ketika dikonfirmasi media belum lama ini mengatakan, bahwa ditahun 2016  ini alokasi dana Jamkesda kita meningkat yaitu Rp 6,7 miliardimana ditahun 2015 yang lalu adalah Rp4,1 Miliar "tahun ini dana Jamkesda mengalami peningkatan dimana kita ketahui tahun sebelum hanya berkisar 4,1 miliar". Jelasnya.
Ditambahkannya bahwa penimgkatan dana tersebut sudah cukup membantu dimana daerah Kabupaten Pelalawan masih diduduki  ribuan jiwa penduduk  yang masuk kategori miskin dimana masyarakat golongan tersebut harus mendapatkanJaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda).

http://faktapost.com/foto_berita/20kesda2.jpg
 
Didukung Prasarana dan Antusiasme Masyarakat

Program kesehatan gratis Pemkab Pelalawan mendapat sambutan yang antusias oleh masyarakat di berbagai kecamatan. Demikian juga dengan Puskesmas sebagai ujung tombak program ini, sudah mempersiapkan diri sebaik-baiknya. Bisa diambil contoh misalnya, Puskesmas Kecamatan Bandar Sei Kijang yang terletak berdekatan dengan wilayah perbatasan antara Kabupaten Pelalawan dengan Kota Pekanbaru.

Pusat kesehatan tersebut berdiri dengan gedung dua lantai yang cukup mewah, bahkan dilengkapi dengan sejumlah peralatan medis yang komplit, bahkan hingga alat untuk terapi kesehatan seharga puluhan juta rupiah pun ada.

Sehingga warga dari berbagai kalangan bisa mendapatkan pelayanan prima secara gratis dari staf puskesmas, dengan hanya menunjukkan kartu identitas (KTP) asli Pelalawan.

Demikian juga dengan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Selasih Pangkalan Kerinci, milik Pemkab Pelalawan. Bangunan bertekstur minimalis khas Melayu ini tampak dipadati oleh ratusan warga yang hendak menjalani perobatan baik rawat inap maupun rawat jalan.

Dalam rangka mempersiapkan perubahan status menjadi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), RSUD Selasih Pangkalan Kerinci juga telah membangun kerjasama dengan pihak pendamping seperti Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Riau.

Direktur RSUD Selasih Pangkalan Kerinci, dr Ahmad Krinen mengatakan, BPKP Riau diminta untuk memeriksa semua persyaratan dokumen yang dipersiapkan dan pemeriksaaan terhadap sistem tata kelola sumah sakit sesuai ketentuan yang berlaku.

"Pihak BPKP hanya menyarankan kami untuk memperbaiki tata kelola keuangan, dan itu sudah kami lakukan demi memberikan pelayanan yang prima terhadap masyarakat," katanya.

dr Ahmad menjelaskan, setiap hari RSUD Selasih mampu menampung ratusan pasien dengan tetap memberikan layanan terbaiknya.

"Tidak ada pemilah-milahan pasien di rumah sakit ini, semuanya akan dilayani dengan sama, termasuk peserta Jamkesda (Jaminan Kesehatan Daerah) dan Jamkesmas yang saat ini melebur menjadi BPJS-Kesehatan," katanya.
 
"saya pikir ini cukup membantu bagi masyarakat kita yang tergolong miskin dimana mereka sangat membutuhkan jaminan kesehatan, dan ini merupakan kewajiban kita sebagai bentuk pelayanan terhadap masyarakat yang masuk kategoro miskin, dan alokasi dana ini harus tepat sasaran". Pungkasnya. (advetorial)

virgin hair diamond jewelry

Copyright 2013 - 2020 PT. FAKTAPOST MEDIA CITRA, All Rights Reserved
[ REDAKSI & MANAJEMEN ]