Jum'at, 29 Maret 2024
Follow:
 
FAKTA POST / Rokan Hilir
Advetorial,
Realisasi Program Pemberdayaan Masyarakat Kabupaten Rohil

Jumat, 26/08/2016 - 09:54:18 WIB
Fhoto: Bupati Rohil, Suyatno Saat Memberi Sosialisasi Pemberdayaan Masyarakat
TERKAIT:
   
 

Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir setiap tahun menganggarkan Dana Usaha Desa (DUD) dari program pemberdayaan desa (PPD) yang bersumber dari dua kas daerah yaitu dana APBD Provinsi dan APBD Kabupaten Rokan Hilir. Tujuannya adalah guna memberikan dukungan nyata dan  pembinaan kepada masyarakat dengan mengucurkan anggaran daerah.

BAGAN SIAPIAPI- FAKTAPOST.COM: Tujuan pembangunan nasional yang berdasarkan landasan pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 pada hakikatnya adalah pembangunan manusia Indonesia seutuhnya dan pembangunan seluruh masyarakat Indonesia.

Hal ini berarti bahwa pembangunan nasional tidak hanya mengejar kemajuan lahiriah semata seperti pangan, sandang, perumahan, kesehatan dan sebagainya  atau keputusan batiniah seperti pendidikan,rasa aman, bebas mengeluarkan pendapat, rasa keadilan dan sebagainya, melainkan keseimbangan dan keserasian antara keduanya.

Dengan adanya pembangunan berarti adanya usaha pemerintah untuk mensejahterakan rakyatnya, oleh karena itu pembangunan yang dilakukan harus secara menyeluruh, baik dari segi fisik maupun manusianya. Dengan kata lain pembangunan yang diadakan harus dapat meningkatkan sumber daya manusia Indonesia ke arah yang lebih baik.
 
Otonomi daerah dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 pasal 1 ayat (6) dijelaskan sebagai hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistemNegara Kesatuan Republik Indonesia. Otonomi yang diberikan kepada daerah kabupaten dilaksanakan dengan memberikan kewenangan yang luas, nyata dan bertanggungjawab kepada pemerintah daerah secara proporsional.

Salah satu aspek penting otonomi daerah adalah pemberdayaan masyarakat sehingga mereka dapat berpartisipasi dalam proses perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan serta memberikan pelayanan kepada publik.

Oleh karena itu, pemerintah Kabupaten Rokan Hilir berupaya mengentaskan kemiskinan melalui Badan Pemberdayaan Masyarakat (BAPEMAS) mengeluarkan Program Pembangunan Rumah Sederhana Layak Huni yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat serta meningkatkan sumber daya manusia. Program ini dimaksudkan untuk meningkatkan dan menyediakan kebutuhan infrastrukturdasar masyarakat , yang dilaksanakan melalui pola pemberdayaan masyarakat.

PINJAMAN MODAL USAHA
Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir setiap tahun menganggarkan Dana Usaha Desa (DUD) dari program pemberdayaan desa (PPD) yang bersumber dari dua kas daerah yaitu dana APBD Provinsi dan APBD Kabupaten Rokan Hilir. Tujuannya adalah guna memberikan dukungan nyata dan  pembinaan kepada masyarakat dengan mengucurkan anggaran daerah.
 
Hasilnya, dengan modal usaha yang disediakan pemerintah Masyarakat kabupaten Rokan Hilir sudah merasakan dan menikmati pinjaman modal usaha tersebut sebanyak Rp 500 juta tiap kepenghuluan. kata Kepala Badan pemberdayaan masyarakat, Hj Murniwati didampingi kabid UED dan TTG Tri Delsifati kepada media baru-baru ini.
 
Fhoto: Plt Sekda Rohil Serahkan Bantuan Kendaraan sebagai Pemberdayaan Masyarakat

Murniwati mengungkapkan, program PPD sudah berjalan sejak tahun 2005. Secara khusus program ini bertujuan untuk mendorong kegiatan perekonomian yang berada ditingkat pedesaan terutama yang berpenghasilan rendah. Dengan adanya program itu, beberapa sektor informal akan bergairah dan terbukanya peluang kerja bagi masyarakat.
 
Selain itu, kebutuhan sarana dan prasarana masyarakat akan terpenuhi. Sehingga masyarakat akan terhindar dari praktek ijon yang merajalela sampai kedesa desa. Program ini juga akan memupuk masyarakat gemar menabung dan bergotong royong sehingga akan cendrung mengedepankan peran masyarakat dalam pengelolaan dana usaha desa / kelurahan.

Melalui program ini, salah satu UED SP Tanjung Buani Kepenghuluan Ujung Tanjung awal mulai program tahun 2007 mendapatkan modal Rp 500 juta. Alhasil, pengembangan dana hingga akhir 2014, sudah mencapai Rp 5,3 Miliar. Dari jumlah itu, sebanyak 453 orang sudah merasakan manfaatnya. Tingkat pengembalian modal mencapai 98% dan sisa hasil usaha (SHU) sebanyak Rp 57 juta. Tutur Kepala Badan pemberdayaan masyarakat, Hj Murniwati.

Fhoto: Kepala Badan pemberdayaan masyarakat, Hj Murniwati

MUSREBANG DALAM KONSEP BASIS MASYARAKAT

Bupati Rokan Hilir H Suyatno berharap pembangunan Rohil pada 2017 mendatang sesuai RPJMD. Hal ini disampaikannya dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Tahun 2017 Kabupaten Rokan Hilir yang mulai dilaksanakan pada tanggal 21- 23 maret 2016.

Dalam musrenbang kabupaten Rokan Hilir yang diselenggarakan maret 2016 lalu, mengusung tema "Melalui Musrenbang Rencana Kerja Pemerintah Daerah RKPD tahun 2017 kita sinergikan langkah pengembangan sentra produksi berbasis masyarakat menuju Rokan Hilir yang madani dan sejahtera".

Suyatno mengharapkan seluruh SKPD harus mengutamakan program prioritas yang sudah tercantum dalam RPJMD yang sudah digodok oleh Universitas Riau. Mengingat di Riau hanya Rokan Hilir merupakan Kabupaten pertama melaksanakan Musrenbang 2017, maka dia mengingatkan hasil Musrenbang yang dihadiri oleh seluruh pemangku kepentingan harus membangun kesepahaman untuk kemajuan daerah. Tegas Bupati.  (adv/humas)

virgin hair diamond jewelry

Copyright 2013 - 2020 PT. FAKTAPOST MEDIA CITRA, All Rights Reserved
[ REDAKSI & MANAJEMEN ]