Jum'at, 29 Maret 2024
Follow:
 
FAKTA POST / Rokan Hilir
Sudah di Amanatkan Undang-undang
Kendati Sudah Kabupaten Mandiri, Rohil Tidak Punya Angkutan Umum

Rabu, 31/08/2016 - 19:34:55 WIB
gambar: Ilustrasi
TERKAIT:
   
 

Angkutan umum sudah menjadi amanat dalam undang-undang. Selain
transportasi, fasilitas lain yang harus dilengkapi adalah melakukan
perbaikan infrastruktur seperti jalan, rambu rambu, trotoar dan marka
jalan

BAGANSIAPIAPI: Meski Rokan Hilir sudah menjadi kabupaten yang mandiri pasca pemekaran dari Kabupaten Bengkalis, ternyata di daerah ini belum ada angkutan publik atau umum yang resmi. Sesuai amanat undang-undang, setiap daerah wajib memilikinya.

"Ini harus menjadi pemikiran setiap kabupaten dan kota. Pemerintah harus menyediakan transportasi publik kepada masyarakat," kata Tim Penilaian Wahana Tata Nugraha dari Kementrian Perhubungan RI, Edi usai acara paparan di ruang pertemuan Kantor Bappeda Batu Enam, Bagansiapiapi, Rokan Hilir, Selasa (30/8/2016).

Menurutnya, angkutan umum sudah menjadi amanat dalam undang-undang. Selain transportasi, fasilitas lain yang harus dilengkapi adalah melakukan perbaikan infrastruktur seperti jalan, rambu rambu, trotoar dan marka jalan.

"Memang sebagian sudah ada. Tapi kita lihat seperti tidak terawat," kata Endi yang juga meninjau sarana dan prasarana serta fasilitas pengujian kendaraan bermotor.

Sementara itu, Wakil Bupati Rohil, Jamiluddin mengatakan, hasil penilaian yang disampaikan oleh Kemenhub RI akan menjadi introspeksi bagi Pemkab untuk berbuat lebih baik apalagi saat ini kondisi keuangan tidak begitu kondusif.

"Gambaran penilaian ini sudah jelas dan menjadi bekal bagi kami untuk memperbaiki sarana dan prasarana transportasi," kata Ngah Jamil. (***)


virgin hair diamond jewelry

Copyright 2013 - 2020 PT. FAKTAPOST MEDIA CITRA, All Rights Reserved
[ REDAKSI & MANAJEMEN ]