Jum'at, 29 Maret 2024
Follow:
 
FAKTA POST / Bengkalis
DIKATEGORIKAN ILEGAL
DPRD Bengkalis: Pembayaran Hutang Tahun 2017 ke Pihak Ketiga Salah Prosedur

Selasa, 03/04/2018 - 18:54:30 WIB
Ketua komisi III DPRD Bengkalis, Provinsi Riau, Indrawan Sukmana
TERKAIT:
   
 

FAKTAPOST.COM-BENGKALIS:Ketua komisi III DPRD Bengkalis, Provinsi Riau, Indrawan Sukmana menilai pembayaran hutang kepada pihak ketiga rekanan pengadaan barang dan jasa tahun anggaran 2017 melanggar mekanisme yang berlaku.

"Saya menilai ada kesalahan yang dilakukan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) karena mereka melakukan pembayaran hutang kepada pihak ketiga rekanan pengadaan barang dan jasa tanpa terlebih dahulu melakukan pergeseran anggaran. Untuk melakukan pergeseran anggaran TAPD bersama DPRD Bengkalis harus duduk bersama, untuk menggeser anggaran atau disebut juga penjabaran perubahan APBD," kata Indrawan, saat ditemui di kantor DPRD Bengkalis, selasa.

Menurut Politisi Partai Gerindra ini, pembayaran hutang pihak ketiga harus mengacu kepada aturan yang berlaku, karena pada APBD tahun 2018 tidak ada mata anggaran atau DPA tentang pembayaran hutang kepada pihak ketiga.

Dijelaskannya, sebelum melakukan pembayaran Pemkab Bengkalis harus melakukan perubahan anggaran pada APBD tahun 2018 terlebih dahulu.

Untuk itu lanjutnya lagi, yang harus dilakukan adalah perubahan dengan menggeser anggaran di SOPD Pemkab Bengkalis yang memiliki kewajiban membayar hutang kepada pihak ketiga. Karena kalau tidak dilakukan pergeseran anggaran pembayaran yang dilakukan bisa dikategorikan ilegal dan menyalahi aturan.

Indrawan sukmana mencontohkan, misalnya pada tahun anggaran 2018 ini di Dinas Pendidikan ada hutang kepada pihak ketiga tahun 2017 sebesar Rp 50 miliar, maka harus dilakukan pencoretan anggaran kegiatan terbaru sebesar hutang yang ada.

Demikian juga halnya di SOPD lainnya seperti Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, jelasnya lagi, Dinas Perumahan dan Pemukiman serta SIPD lainnya jika tidak dilakukan pergeseran anggaran terlebih dahulu maka tahun 2018 juga akan terjadi tunda bayar, malahan dalam jumlah yang lebih besar lagi.

"Secara tegas saya sampaikan bahwa kondisi APBD Bengkalis tahun 2018 berada dalam kondisi kritis kalau tidak dilakukan pergeseran terlebih dahulu. Nah, yang terjadi sekarang adalah hutang kepada pihak ketiga dibayarkan tanpa ada mekanisme hukum berlaku, sehingga pembayaran hutang pihak ketiga dapat dikategorikan ilegal," katanya.

Indrawan Sukmana menjelaskan, rekanan yang telah menerima hak mereka yang sempat tunda bayar teesebut tidak dapat disalahkan.

"Dalam konteks ini rekanan tidak dapat disalahkan karena mereka menuntut hak, tetapi yang patut disalahkan adalah pihak yang melakukan pembayaran," kata Indrawan menegaskan.***


(fpc/ant)

virgin hair diamond jewelry

Copyright 2013 - 2020 PT. FAKTAPOST MEDIA CITRA, All Rights Reserved
[ REDAKSI & MANAJEMEN ]