Kamis, 25 April 2024
Follow:
 
FAKTA POST / Bengkalis
IBARAT KANCIL BOSAN HIDUP
Tanggapi Isu Demontrasi TPP oleh PNS, Johansyah: Berarti Minta Pensiun Dini

Rabu, 04/04/2018 - 09:04:43 WIB
Pelaksana Tugas Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Kabupaten Bengkalis, Johansyah Syafri,
TERKAIT:
   
 

FAKTAPOST.COM-BENGKALIS:Pelaksana Tugas Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Kabupaten Bengkalis, Johansyah Syafri, mengatakan, setiap wargan negara, termasuk Pegawai Negeri SIpil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkalis boleh menyampaikan pendapat di muka umum. Termasuk melalui demontrasi.

"Tak ada larangan. Peraturan perundang-undangan menjamin itu. Jadi kalau ada PNS yang mau demontrasi, ya 'monggo' saja," jelas juru bicara Pemkab Bengkalis ini, Selasa malam, 3 April 2018.

Tapi, imbuhnya, tentunya demontrasi tak boleh dilakukan, jika misalnya bertentangan dengan ketentuan yang lain yang mengatur tentang PNS. Misalnya bertentangan dengan Undang-Undang (UU) No 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

"Jika penyampaian pendapat dimaksud ternyata bertentangan dengan UU No 5/2014 misalnya, maka itu namanya yang bersangkutan "sudah bosan hidup". Ya minimal "sudah bosan hidup" sebagai PNS," ujar Johan dengan nada sedikit bercanda.

Penjelasan tersebut disampaikannya menanggapi adanya isu PNS di lingkungan Pemkab Bengkalis yang akan melakukan demontrasi terkait adanya rasionalisasi dan pengurangan jumlah bulan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) pada tahun 2018.

"Kalau soal itu (TPP) ada PNS yang mau unjuk rasa, seperti yang kami katakan tadi, berarti yang bersangkutan secara tidak langsung minta "pensiun dini",  tegas mantan Kepala Bagian Humas Sekretariat Daerah Bengkalis ini.

Diingatkan Johan, sebagaimana diatur dalam Pasal 39 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah bukan hak PNS. Tapi Pemerintah Daerah dapat memberikan tambahan penghasilan berdasarkan pertimbangan yang objektif dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah.

"Namanya juga dapat, ya dapat diberikan, dapat juga tidak. Bukan kewajiban. Kalau keuangan daerah tidak memungkinkan, bukan hanya dirasionalisasi besarannya dan/atau jumlah bulan TPP yang diterima, tak diberikan sama sekali juga tak bertentangan dengan regulasi," paparnya.

Masih menurut Johan, jika seandainya TPP tak diberikan sama sekali seperti selama ini disebabkan keuangan daerah tak memungkinkan, maka suka tak suka, mau tak mau, maka seluruh PNS di Pemkab Bengkalis harus patuh dan taat pada kebijakan tersebut.

"Kalau ada PNS yang mempersoalkan hal itu, misalnya melalui demontrasi, itu berarti yang bersangkuan terang-terang melanggar kewajiban sebagaimana diatur dalam Pasal 23 huruf c dan huruf d UU No 5/2014. Karena melanggar, tentu diberi sanksi. Bisa saja bermuara pada pemberhentian dengan hormat," tegasnya.

Adapun bunyi Pasal 23 huruf c dan huruf d yang dimaksudkan Johan tersebut, setiap PNS wajib melaksanakan kebijakan kebijakan yang dirumuskan pejabat pemerintah yang berwenang dan menaati ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Bila pelanggaran kewajiban tersebut dinilai sebagai salah satu bentuk tidak cakap jasmani dan/atau rohani, maka sebagaimana diatur dalam Pasal 87 ayat (1) huruf e, maka PNS tersebut diberhentikan dengan hormat," terang Johan.

Di bagian lain, dia menjelaskan TPP yang selama ini diberikan bukan merupakan hak PNS sebagaimana diatur dalam Pasal 21 UU No 5/2015.

"Karena bukan hak tentu tak bisa dituntut. TPP itu bukan gaji atau tunjangan. Hanya tambahan yang dapat diberikan kalau keuangan daerah memungkinkan untuk itu," ulangnya lagi.

Karena itu, Johan berani menjamin adanya isu bakal adanya PNS di lingkungan Pemkab Bengkalis yang bakal unjuk rasa terkait TPP tersebut hanya opini yang dibangun pihak-pihak tertentu.

"Buktinya dalam berita di salah satu media yang memuat isu demontrasi tersebut, hanya disebutkan 'keluh salah seorang ASN Pemkab Bengkalis yang beralamat di Senggoro yang minta namanya tidak ditulis'. Bagi orang yang paham berita seperti ini, tahu betul tingkat kebenaran informasi seperti ini," ungkapnya.

Di bagian lain, Johan yakin seluruh PNS di lingkungan Pemkab Bengkalis tahu apa yang menjadi hak-hak dan kewajibannya. Mengetahui isi UU No 5/2014 tersebut.

"Karena itu, kalau ada yang mau demontrasi atau ikut unjuk rasa tersebut, itu tak ubahnya " seekor Kancil yang mau masuk kandang Harimau". Memang ada Kancil yang demikian? Sejauh ini, belum ada Kancil yang demikian, kecuali Kancil yang "sudah bosan hidup", tutup Johan yang juga berdomisili di Senggoro. ***


(fpc/dki)


virgin hair diamond jewelry

Copyright 2013 - 2020 PT. FAKTAPOST MEDIA CITRA, All Rights Reserved
[ REDAKSI & MANAJEMEN ]