Rabu, 24 April 2024
Follow:
 
FAKTA POST / Bengkalis
LIBUR PANJANG IDUL FITRI
Libur Idul Fitri, Bupati Amril: Instruksikan Pelayanan Masyarakat Tidak Terganggu

Jumat, 08/06/2018 - 11:33:58 WIB
Bupati Bengkalis Amril Mukminin
TERKAIT:
   
 

FAKTAPOST.COM-BENGKALIS:Libur dan cuti bersama sempena Hari Raya Idul Fitri 1439 H/2018 M ini cukup panjang. Untuk Perangkat Daerah (PD) di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkalis yang menerapkan 5 hari kerja seminggu, libur dan cuti bersama tersebut terhitung Sabtu, 9 Juni hingga Rabu, 20 Juni 2018.

Meskipun libur dan cuti bersama cukup panjang, yaitu hampir setengah bulan (tepatnya 12 hari), Bupati Bengkalis Amril Mukminin tetap menginstruksikan sejumlah PD, khususnya yang memberikan pelayanan umum kepada masyarakat untuk bekerja seperti biasa, sehingga tidak ada pelayanan yang terganggu.

"Meskipun libur dan cuti bersama Idul Fitri 1439 H cukup panjang, kita tidak ingin pelayanan kepada masyarakat terganggu, karena itu sejumlah unit kerja  yang memberikan pelayanan umum tidak diberikan cuti bersama," tegas Bupati Amril, melalui Pelaksana Tugas Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Diskominfotik), Johansyah Syafri, Kamis, 7 Juni 2018.

Ditambahkan Bupati Amril, sebagai pelayan masyarakat, seluruh pegawai di PD yang tidak mendapat cuti bersama, tetap harus memberikan pelayanan terbaik.

"Jangan jadikan alasan tidak mendapat cuti bersama untuk bermalas-malasan. Meskipun tidak mendapat cuti bersama, sebagai abdi negara semuanya tetap dan harus menjadi contoh yang baik bagi masyarakat," jelas Bupati Amril.

Seperti sudah diinformasikan sebelumnya, sesuai Surat Edaran (SE) Bupati Bengkalis Nomor 800/BKPP-PKPP/2018/1753, tentang Penegasan Cuti Bersama Menyambut dan Merayakan Hari Raya Idul Fitri 1439 H, memang ada beberapa unit kerja di Pemkab Bengkalis yang tidak memperoleh cuti bersama.

Adapun unit kerja yang tidak mendapatkan cuti bersama dalam SE tertanggal 23 Mei 2018 itu adalah Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD), UPT Puskesmas, Puskesmas Pembantu, Polindes, dan Dinas Perhubungan.

Kemudian, Diskominfotik, Satpol Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar), serta Sub Bagian Protokoler dan Sub Bagian Rumah Tangga Bagian Umum Sekretariat Daerah.

Kepada pimpinan unit kerja yang ketentuan cuti bersama bersama menyambut dan merayakan hari raya Idul Fitri 1439 H tak berlaku, Bupati Amril dalam SE itu menjelaskan, agar dapat mengatur pembagian tugas pegawainya, supaya pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan sebagaimana mestinya.

Lalu, untuk PNS yang tidak memperoleh cuti bersama, imbuh Bupati Amril, maka akan diberi tambahan tahunan sejumlah cuti bersama tersebut sesuai Pasal 333 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen PNS.

Sesuai SE Bupati Bengkalis itu, cuti bersama menyambut dan merayakan hari raya Idul Fitri 1439 H diberikan 4 (empat) hari kerja sebelum hari libur Idul Fitri 1439 H yang ditetapkan tanggal 15-16 Juni 2018. Yaitu, mulai tanggal 11-14 Juni 2018.

Sedangkan setelah hari libur Idul Fitri 1439 H yang ditetapkan, cuti bersama yang diberikan sebanyak 3 (tiga) hari kerja. Yaitu, 18-20 Juni.

Ditegaskan Bupati Amril, PNS di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkalis tidak dibenarkan memperpanjang cuti sebelum dan sesudah cuti bersama. Kecuali sakit, cuti bersalin dan cuti alasan penting yang sifatnya mendesak.

Masih mengutip SE Nomor 800/BKPP-PKPP/2018/1753, pasca cuti bersama, seluruh pegawai di Pemkab Bengkalis, baik itu PNS maupun honorer/tenaga kontrak, kembali aktif bekerja pada Kamis, 21 Juni 2018.

Pada hari pertama masuk kerja pasca cuti bersama Idul Fitri 1439 H, akan dilaksanakan apel bersama.  Apel bersama yang harus diikuti PNS tersebut dilaksanakan di halaman kantor Bupati Bengkalis, Jalan Jend. Ahmad Yani No 070 Bengkalis.

Dan kehadiran PNS dalam apel bersama itu akan diabsen dan dilaporkan ke Bupati Bengkalis melalui Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP).

Sebagaimana ketentuan pada angka 7 SE tersebut, bagi PNS di Pemkab Bengkalis yang tak masuk kerja tanpa izin untuk memperpanjang cuti setelah melaksanakan cuti bersama menyambut dan merayakan hari raya Idul Fitri 1439 H pada Kamis, 21 Juni 2018, akan dijatuhan hukuman disiplin sesuai Peraturan Pemerintah No 53 tahun 2010.***
 

 

virgin hair diamond jewelry

Copyright 2013 - 2020 PT. FAKTAPOST MEDIA CITRA, All Rights Reserved
[ REDAKSI & MANAJEMEN ]