Membangun iklim investasi didaerah adalah berpangkal pada kemudahan dan regulasi sehingga calon investor berani untuk berinvestasi.
FAKTAPOST.COM: Peraturan Presiden (Perpres) No. 91 tahun 2017 tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha adalah wujud pelayanan yang dipersembahkan oleh pemerintah untuk membangun kesejahteraan masyarakat.
Berdasarkan peraturan Presiden itu, Pemerintah Kabupaten Bengkalis bertindak cepat dalam menciptakan kemudahan iklim berusaha didaerahnya dengan membentuk Satuan Tugas (Satgas) percepatan pelaksanaan berusaha di daerah.
Sepanjang Februari 2018, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu (DPMPSP) Kabupaten Bengkalis menerbitkan 307 perizinan, yang didominasi bidang kesehatan sebanyak 110 perizinan. Berdasarkan rekapitulasi bulanan yang dilakukan, 110 perizinan tersebut meliputi 25 penerbitan izin Bidang Tenaga Kesehatan, 4 Izin Praktik Tenaga Teknis Kefarmasian (SIPTTK), 2 Surat Izin Praktik Apoteker.
Kemudian untuk Dokter Umum sebanyak 8 penerbitan izin, Dokter Spesialis sebanyak 11 penerbitan, Toko Obat 3 penerbitan, sedangkan untuk Perawat sebanyak 54 penerbitan. Selain penerbitan izin di bidang Kesehatan, DPMPSP juga telah menerbitkan izin pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun kepada 2 perusahaan, 83 Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), 26 izin tanda daftar perusahaan berbentuk CV,
Selanjutnya 13 penerbitan izin tanda daftar perusahaan perseroan terbatas, 44 izin tanda daftar perusahaan perserorangan dan 83 penerbitan izin untuk perusahaan yang bidang usahanya diantaranya perdagangan eceran, konstruksi gedung serta restoran dan penyediaan makanan keliling. Untuk Bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang sebanyak 22 perizinan, dengan nilai investasi sebesar Rp.404 miliar. Kemudian sekotr perumahan dan kawasan pemukiman sebanyak 2 perizinan dengan nilai investasi sebesar Rp.69,54 juta. Sektor bidang perdagangan, sebanyak 171 perizinan telah dikeluarkan dengan nilai investasi sebesar Rp.4,6 miliar.
Upaya untuk mempromosikan peluang investasi di bengkalis, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu (DPMPSP) Kabupaten Bengkalis bekerjasama dengan Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Kabupaten Bengkalis, 27 - 1 Oktober 2017 lalu, mengikuti pameran Kriya Nusa di Jakarta Convention Center, Jalan Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat. Pameran Kriya Nusa ini dibuka langsung oleh Presiden RI, Joko Widodo.
Gambar: Bupati Bengkalis Amril Mukminin dengan Menteri Dalam Negeri dalam suatu acara di Pekanbaru belum lama ini.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu (DPMPSP) Kabupaten Bengkalis, H Indra Gunawan ketika dikonfirmasi, Sabtu (02/06) menyebutkan, guna mempermudah investor dalam pengurusan perizinan pemerintah kabupaten Bengkalis menciptakan sisitim pelayanan yang sangat mudah yaitu dengan menyediakan aplikasi online."Dalam aplikasi oline itu investor tidak mesti datang ke kantor cukup dengan mengisi formulir yang tersedia di aplikasi" terang Indra Gunawan.
Selain itu, kata Indra. Strategi berikutnya ialah pemerintah kabupaten Bengkalis juga menempatkan UPT di beberapa lokasi dengan tujuan dapat menampung dan memberikan pelayanan informasi kepada warga yang mengurus dokumen perizinan tanpa melalui pihak ke tiga atau calo.
"Pemerintah kabupaten Bengakalis menempatkan petugas UPT dibeberapa tempat untuk melayani masyarakat yang mengurus segala dokumen perizinan, dengan UPT - UPT ini masyarakat dapat dilayani dengan cepat dan tidak melalui pihak ketiga atau calo", ini langkah kita untuk memotong birokrasi yang selama ini dikeluhkan, selain memangkas birokrasi ini sekaligus mempersingkat waktu pelayanan. Tambah Indra Gunawan.
Tidak dipungkiri kata Indra, sampai saat ini kita mengalami kendala dibidang RTRW namun bukan berarti kita menyerah, buktinya dengan strategi yang kita berikan kabupaten Bengkalis tercatat sebagai nomor Dua yang terbaik se-Provinsi Riau tentunya kita tetap berpacu memberikan pelayanan yang lebih baik, tutur Indra.
Situs Website Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu Kabupaten Bengkalis, merilis 75 jenis perizinan dikabupaten Bengkalis, antara lain;
1. Izin Prinsip Penanaman Modal
2. Izin Apotek
3. Izin Apotek Rakyat
4. Izin Kerja dan Praktik Perawat
5. Izin Kerja dan Praktik Perawat Gigi
6. Izin Klinik Dokter Gigi Keluarga
7. Izin Klinik Dokter Keluarga
8. Izin Klinik Kedokteran Komplementer
9. Izin Klinik Pratama dan Utama
10. Izin Laboratorium Klinik
11. Izin Okupasi Terapis
12. Izin Optikal
13. Izin Pengobatan Tradisional
14. Izin Penyelenggaraan Pekerjaan dan Praktek Tenaga Gizi
15. Izin Penyelenggaraan Pekerjaan Refraksionis Optisien dan Optometris
16. Izin Praktik Apoteker
17. Izin Praktik Berkelompok
18. Izin Praktik Bidan
19. Izin Praktik Dokter Gigi
20. Izin Praktik Dokter Spesialis
21. Izin Praktik Dokter Umum
22. Izin Praktik Fisioterapis
23. Izin Rumah Bersalin
24. Izin Rumah Sakit Pemerintah Kelas C
25. Izin Rumah Sakit Pemerintah Kelas D
26. Izin Rumah Sakit Swasta yang Setara
27. Izin Sarana Penunjang Kesehatan yang setara
28. Izin Sarana Penunjang yang Setara
29. Izin Tenaga Teknis Kefarmasian
30. Izin Toko Obat
31. Izin Tukang Gigi
32. Izin Usaha Mikro Obat Tradisional
33. Izin dan Pendaftaran Lembaga Pelatihan Kerja
34. Izin Pendirian Lembaga Penempatan Tenaga Kerja
35. Perpanjangan IMTA
36. SITU / Izin Gangguan
37. IMB Menara Telekomunikasi
38. Izin Galian untuk Keperluan Penggelaran Kabel Telekomunikasi
39. Izin Penyelenggaraan Telekomunikasi Khusus untuk Keperluan Pemerintah dan Badan Hukum
40. Izin Lokasi Pengolahan Limbah B3
41. Izin Pembuangan Air Limbah ke Air atau Sumber Air
42. Izin Pengumpulan Limbah B3
43. Izin Penyimpanan Sementara Limbah B3
44. Tanda Daftar Usaha Pariwisata
45. IMB Bukan Gedung : Gapura, Patung, Bangunan Reklame, Monumen dan Sejenisnya
46. IMB Bukan Gedung : Gardu Listrik, Gardu Telepon, Menara Tiang Listrik, Tiang Telepon, Menara Telekomunikasi dan Sejenisnya
47. IMB Bukan Gedung : Jembatan Penyeberangan Orang, Steiger/Pelabuhan dan Sejenisnya
48. IMB Bukan Gedung : Kolam Renang Komersial dan Sejenisnya
49. IMB Bukan Gedung : Lapangan Golf dan Sejenisnya
50. IMB Bukan Gedung : Penanaman Tangki Landasan, Tangki Pengolahan Air, Perpipaan dan Sejenisnya
51. IMB Bukan Gedung : Tanggul/Turap, Dinding Penahan Tanah dan Sejenisnya
52. IMB Gedung Fungsi Ganda / Campuran
53. IMB Gedung Fungsi Hunian
54. IMB Gedung Fungsi Keagamaan
55. IMB Gedung Fungsi Pendidikan
56. IMB Gedung Fungsi Sosial dan Budaya
57. Izin Usaha Jasa Konstruksi
58. Izin Penyelenggaraan Paud dan Pendidikan Non Formal yang diselenggarakan oleh masyarakat
59. Izin Penyelenggaraan Pendidikan Dasar yang diselenggarakan oleh masyarakat
60. Izin Usaha Pengelolaan Pasar Tradisional
61. Izin Usaha Pusat Perbelanjaan
62. Izin Usaha Toko Modern
63. SIUP Pengecer Minuman Beralkohol Golongan B dan C
64. SIUP Penjualan Minuman Beralkohol Langsung untuk minum ditempat
65. Surat Izin Usaha Perdagangan
66. Surat Tanda Pendaftaran Waralaba
67. Tanda Daftar Gudang
68. Tanda Daftar Perusahaan
69. Izin Pembangunan dan Pengoperasian Pelabuhan Pengumpan Lokal
70. IUI melalui Persetujuan Prinsip
71. IUI Perluasan melalui Persetujuan Prinsip
72. IUI Perluasan tidak melalui Persetujuan Prinsip
73. IUI tidak melalui Persetujuan Prinsip
74. Tanda Daftar Industri
75. Izin Lokasi
Mukhtarudin, Tokoh masyarakat Bengkalis ketika dimintai tanggapannya tentang langkah mempermudah investasi dikabupaten Bengkalis, Senin, (04/06), menyebutkan pemerintah kabupaten Bengkalis melalui Keputusan Bupati Nomor: 580/KPTS/XII/2017, telah mempernudah berbagai persyaratan kepada investor untuk berinvestasi dikabupaten Bengkalis dan kita berharap dengan dipermudahnya pengurusan administrasi perizinan dikabupaten Bengkalis ini berbuah manis dalam meningkatkan pendapatan asli daerah ( PAD ) guna menunjang pembangunan yang berkelanjutan dikabupaten Bengkalis.
"Bupati Bengkalis Amril Mukminin telah mengeluarkan surat keptusan yang intinya segala jenis perizinan dikabupaten bengkalis dipermudah dan kemudahan ini tentunya sangat penting dalam memberikan pelayanan kepada warga yang berinvestasi", tutur Mukhtarudin.
Prioritas penting kebijakan APBD Kabupaten Bengkalis tahun 2018 adalah peningkatan iklim investasi. Untuk itu, Bupati Bengkalis, Amril Mukminin menginstruksikan sejumlah pimpinan Perangkat Daerah (PD), khususnya Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu (DPMPSP) untuk melakukan reformasi dan memberikan kemudahan pelayanan perizinan dan non perizinan investasi.
Penegasan tersebut disampaikan Bupati Amril terkait masih adanya keluhan dari calon investor yang mengaku menemui kendala waktu mengurus perizinan dan non izin untuk berinvestasi di kabupaten berjuluk Negeri Junjungan ini.
"Kami sudah instruksikan masing-masing Kepala PD, khususnya Kepala DPMPSP mempermudah perizinan investasi. Jangan sampai mereka (calon investor) mengeluh karena prosesnya yang panjang dan bertele-tele," tegasnya, Kamis (16/11/2017).
Segala pelayanan perizinan dan non perizinan, imbuhnya, harus dilakukan secara transparan dan cepat. Semua persyaratan, termasuk biayanya jika ada, harus dapat diketahui secara mudah, sehingga mereka tidak perlu datang ke PD hanya untuk menanyakan persyaratan dimaksud.
"Begitu juga berapa lama sebuah proses perizinan maupun non perizinan yang dimohon selesai, jika persyaratannya lengkap. Intinya semua prosedur, persyaratan dan hal-hal berkenanan juga mesti dengan mudah diketahui. Manfaatkan kemajuan teknologi informasi dan komunikasi untuk menyampaiknya melalui website," ujarnya.
Agar dapat dilayani dengan cepat, kepada masyarakat atau calon investor yang hendak mengurus perizinan dan non perizinan di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkalis, mantan Kepala Desa Muara Basung ini mengingatkan agar semua persyaratannya benar-benar sudah lengkap.
Ketua DPRD Bengkalis, Abdul Kadir, S.Ag, M.Si,
Senada dengan keputusan Bupati, Ketua DPRD Bengkalis, Abdul Kadir, S.Ag, M.Si, ketika dikonfirmasi FPC, Rabu, (06/06) menegaskan untuk membangun investasi di kabupaten Bengkalis maka seluruh perda yang menghambat minat investor segera dipangkas, selain itu birokrasi yang berbelit-belit juga harus segera dipangkas.
"Kalau untuk mengurus dokumen perizinan saja makan waktu dua bulan dan harus bolak – balik ke bengkalis, siapa yang mau?, nah..ini segera kita pangkas. Kita mengacu pada instruksi Presiden yang memberi kemudahan kepada warga dalam mengurus perizinan dengan waktu yang singkat", tegas Kadir.***
(adv/diskominfotik)