Jum'at, 26 April 2024
Follow:
 
FAKTA POST / Bengkalis
PARIPURNA DPRD
Dihadiri 26 Anggota DPRD, Pemkab Bengkalis Sampaikan 3 Ranperda

Senin, 29/04/2019 - 20:33:49 WIB
Sekdakab Bengkalis, H Bustami HY
TERKAIT:
   
 

FAKTAPPOST.COM-BENGKALIS:Bupati Bengkalis diwakili Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bengkalis, H Bustami HY, menyampaikan Tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda),  Senin (29/4/2019), di Aula pertemuan DPRD Kabupaten Bengkalis dan dihadiri 26 Anggota DPRD Kabupaten Bengkalis.

Sidang paripurna dipimpin Ketua DPRD Bengkalis Abdul Kadir. Dihadiri Bupati Bengkalis diwakili Sekeretaris Daerah (Sekda) Bengkalis Bustamy HY dan sejumlah kepala Perangkat Daerah (PD) dilingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkalis.
 
Tiga Ranperda tersebut diantaranya Pembiayaan Transportasi Jama'ah Haji Daerah, Perubahan Peraturan Daerah (Perda) tentang pembentukan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Bengkalis serta penyertaan modal kepada PT. Bumi Siak Pusako.

Sekda Bustami mengatakan pembiayaan transportasi Jama'ah Haji Daerah memerlukan pendekatan regulasi berupa penyusunan peraturan Daerah karena peraturan di tingkat Nasional dan Kabupaten Bengkalis belum mencukupi sebagai instrument hukum bagi ketertiban, kelancaran dan kenyamanan bagi Jama’ah Haji Daerah asal Kabupaten Bengkalis.
 Gambar mungkin berisi: 2 orang, orang duduk
Kemudian untuk perubahan Perda tentang pembentukan PDAM Kabupaten Bengkalis yakni sesuai dengan peraturan Pemerintah Nomor 54 tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, nama perusahaan Daerah Air Minum dirubah menjadi Perusahaan Umum Daerah Air Minum dengan nama "Tirta Terubuk".

"Diharapkan PDAM  dapat membuka unit usaha lain di bidang air bersih dan air minum kemasan serta memasukan Dewan Pengawas kedalam struktur organisasi sesuai dengan Permendagri nomor 2 tahun 2007", kata Bustami.
 
Selanjutnya dalam penyertaan modal kepada PT. Bumi Siak Pusako, Bustami mengatakan penyertaan modal tersebut direncanakan akan dilaksanakan pada tahun 2019 ini, dimana anggaran untuk penyertaan modal tersebut telah dianggarkan pada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2019 dengan anggaran sebesar Rp. 30.000.000.000,-.
Gambar mungkin berisi: dalam ruangan
"Semoga Ranperda penyertaan modal kepada PT. BSP dapat terealisasi secepatnya menjadi Perda penyertaan modal kepada PT. BSP, sehingga dapat disetorkan kepada PT. BSP pada tahun ini juga", harap Bustami.
 
Hadir pada sidang Paripurna tersebut, Ketua DPRD Kabupaten Bengkalis, Abdul Kadir, Ketua-Ketua Fraksi serta Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator dan Pengawas di Lingkup Pemerintah Kabupaten Bengkalis.

Bupati mengatakan undang-undang nomor 13 tahun 2008 tentang penyelenggaraan ibadah haji sebagai undang-undang yang mengatur hak dan kewajiban warga negara untuk menunaikan ibadah haji.

Selain itu juga, dalam sambutannya menyebutkan dana yang dianggaran untuk Penyertaan Modal dianggarkan pada Angaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2019 sebesar Rp.30 Miliyar.

"penyertaan modal direncanakan dilaksanakan pada tahun 2019 ini. Pemerintah Kabupaten Bengkalis mendapatkan besaran penyertaan modal sepuluh persen dari Rp.300 Miliyar yaitu sebesar Rp.30 Miliyar," Ungkap Bupati Bengkalis. ***

virgin hair diamond jewelry

Copyright 2013 - 2020 PT. FAKTAPOST MEDIA CITRA, All Rights Reserved
[ REDAKSI & MANAJEMEN ]