19:33 | Nama Pohon Andalas Diambil Jadi Nama Pulau Sumatera - 19:32 | Kabut Asap Berdampak Ke Sumatera Barat - 19:32 | Bupati Irdinansyah Ajak Masyarakat Hindari Dampak Buruk Kabut Asap - 19:32 | 45 Anggota DPRD Bengkalis Resmi Dilantik - 19:31 | Bupati Amril Hadiri Pelantika Anggota DPRD Bengkalis Masa Jabatan 2019-2024
Selasa, 19 Maret 2024
Follow:
 
FAKTA POST / Hukum & Kriminal
PENYALAHGUNAAN NARKOBA
Sempat Kabur, Jamilus Dapat Dilimpuhkan Petugas

Rabu, 11/09/2019 - 19:18:08 WIB

TERKAIT:
   
 

FAKTAPOST.COM-SUMBAR: SatRes Nakorba Polres Tanah Datar kembali mengamankan seorang pelaku penyalahgunaan narkotika golongan I jenis shabu dan daun ganja. Jamilus (42) warga Jorong Baduih Nagari Simawang Kecamatan Rambatan itu diciduk petugas di Samping lapangan Futsal Dusun Napa.

Kapolres Tanah Datar AKBP Bayuaji Yudha Prajas.SH melalui Kasat Narkoba Iptu Yaddy Purnama.SH mengatakan, tersangka diciduk setelah petugas melakukan penyelidikan atas keterlibatan tersangka dalam penyalahgunaan narkotika tersebut. Ketika hendak diamankan, tersangka juga sempat hendak melarikan diri namun berhasil digagalkan.

"Pada hari Selasa (10/09) Sekira jam 16.00 Wib, petugas melihat target sedang berjalan di pinggir jalan, sewaktu petugas menghampiri Jamilus alias Miluh, yang bersangkutan sempat lari sehingga petugas melakukan pengejaran hingga ke samping lapangan Futsal Dusun Napa," ucap Kapolres.

Saat dilakukan penggeledahan badan di lokasi penangkapan, petugas menemukan 7 (tujuh) paket Narkotika jenis shabu dan 1 (satu) paket Jenis Daun Ganja Kering yang disimpan di dalam kotak di saku celana pelaku. Atas temuan tersebut, kemudian dilanjutkan penggeledahan lanjutan di kediaman tersangka.

"Penggeledahan di rumah milik orang tuanya di Jorong Baduih ditemukan 1 (satu) set alat isap narkotika jenis shabu/ Bong dan 1 (satu) pak Plastik bening guna pembungkus narkotika jenis shabu. Barang tersebut ditemukan di dapur rumah," tambahnya.

Saat ini, tersangka telah diamankan di Mapolres Tanah Datar untuk pengembangan kasus lebih lanjut. Tersangka disangkakan undang undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.***




(MYt)

virgin hair diamond jewelry

Copyright 2013 - 2020 PT. FAKTAPOST MEDIA CITRA, All Rights Reserved
[ REDAKSI & MANAJEMEN ]