19:33 | Nama Pohon Andalas Diambil Jadi Nama Pulau Sumatera - 19:32 | Kabut Asap Berdampak Ke Sumatera Barat - 19:32 | Bupati Irdinansyah Ajak Masyarakat Hindari Dampak Buruk Kabut Asap - 19:32 | 45 Anggota DPRD Bengkalis Resmi Dilantik - 19:31 | Bupati Amril Hadiri Pelantika Anggota DPRD Bengkalis Masa Jabatan 2019-2024
Selasa, 19 Maret 2024
Follow:
OPINI
oleh: Kamsul Hasan, SH, MH
JURNALISTIK DI ERA PERKEMBANGAN TEKNOLOGI
Jumat, 30/08/2019 - 19:56:40 WIB
TERKAIT:
   
 

Perkembangan teknologi hasilkan platform media baru. Ada yang bilang sekarang ini siapa saja bisa melakukan kegiatan jurnalistik. Meski belum tentu dia wartawan.

Kegiatan jurnalistik sebagaimana tersurat pada Pasal 1 angka 1 UU No. 40 tahun 1999 tentang Pers meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi.

Sementara bila ingin disebut sebagai wartawan sebagaimana Pasal 1 angka 4, output kegiatan jurnalistiknya harus disiarkan pada media berbadan hukum pers.

Bila medianya berbadan hukum pers seharusnya kegiatan jurnalistik dilakukan oleh orang terlatih. Terlepas dari pro dan kontra, Dewan Pers menetapkan mereka itu harus UKW.

Meski sudah mengikuti Uji Kompetensi Wartawan (UKW) ternyata masih ditemukan berbagai pelanggaran.

Salah satunya yang baru ditetapkan Dewan Pers adalah Pedoman Pemberitaan Ramah Anak (PPRA). Dewan Pers bermaksud memberi rambu ini agar wartawan tidak tersandung UU SPPA.

Ternyata pelanggaran terhadap PPRA yang bisa juga melanggar Pasal 19 Jo Pasal 97 UU SPPA, masih terus terjadi. Padahal ancamannya lima tahun penjara dan denda Rp 500 juta.

Sejauh mana efektivitas rambu yang dikeluarkan Dewan Pers dan atau Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dipatuhi oleh wartawan dan atau pengelola perusahaan pers ?

Apakah sosialisasi yang dilakukan Dewan Pers bersama Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak efektif dalam melindungi hak anak yang berhadapan dengan hukum?

Lalu, sampai sejauh mana peran serta masyarakat dalam menjaga kemerdekaan pers dan penyiaran yang sehat, setelah peran pemerintah dihapuskan atas nama demokrasi.

UU Pers menghilangkan peran pemerintah, namun pada Pasal 17 peran itu diserahkan kepada masyarakat bersama Dewan Pers.

Begitu juga UU Penyiaran, lebih tegas dari UU Pers, pada Pasal 52 bukan sekedar memberi peluang tetapi mewajibkan peran serta masyarakat.

Kita sekarang berada pada era digital, siapa bisa melakukan kegiatan jurnalistik dan produknya dipublikasi pada media sosial. Kini sangat mudah temuka konten pornografi.

Nah, untuk yang ini masyarakat juga diberikan peran oleh Pasal 20 dan Pasal 21 UU No. 44 tahun 2008 tentang Pornografi. ***



Penulis: Kamsul Hasan, SH, MH
Ketua Bidang Kompetensi Wartawan PWI Pusat.




Telah dibaca sebanyak (5182) kali
Index Opini
SANKSI PELANGGAR HUKUM KETENAGAKERJAAN

UPAH MINIMUM PROVINSI RIAU TAHUN 2020

JURNALISTIK DI ERA PERKEMBANGAN TEKNOLOGI

Dari Bedah Kasus Berita Ramah Anak

Riau Disalai Asap

Sang Inspirator, Penyambung Asa Anak Nagari

"PERTAHANKAN BISNIS LNG, 100% UNTUK NEGARA"

"Off The Record" dan Tantangannya

JEJAK BERDIRINYA ARKANIS - PERUBAHAN

Sepak Terjang Syamsuar, Selain Putra Asli Nan Religi, Juga Pamong Birokrat Riau

virgin hair diamond jewelry

Copyright 2013 - 2020 PT. FAKTAPOST MEDIA CITRA, All Rights Reserved
[ REDAKSI & MANAJEMEN ]