19:33 | Nama Pohon Andalas Diambil Jadi Nama Pulau Sumatera - 19:32 | Kabut Asap Berdampak Ke Sumatera Barat - 19:32 | Bupati Irdinansyah Ajak Masyarakat Hindari Dampak Buruk Kabut Asap - 19:32 | 45 Anggota DPRD Bengkalis Resmi Dilantik - 19:31 | Bupati Amril Hadiri Pelantika Anggota DPRD Bengkalis Masa Jabatan 2019-2024
Selasa, 19 Maret 2024
Follow:
OPINI
Oleh : Bambang Priyanto
SANKSI PELANGGAR HUKUM KETENAGAKERJAAN
Rabu, 13/11/2019 - 19:28:30 WIB
TERKAIT:
   
 

Sama seperti pelanggaran hukum lainnya, pelanggaran terhadap hukum ketenagakerjaan pun tidak lepas dari ancaman sanksi atau hukuman. Dalam Hukum Ketenagakerjaan ada banyak pasal yang mencantumkan sanksi/hukuman yang dapat dikenakan kepada siapapun yang melakukan pelanggaran. Dan hal tersebut tergantung dari jenis-jenis pelanggaran Hukum Ketenagakerjaan.

Ada tiga jenis sanksi yang dapat dijatuhkan bila terjadi pelanggaran terhadap hak dalam hubungan industrial yaitu :
A. Sanksi Administratif,
 B. Sanksi Perdata dan
 C. Sanksi Pidana.
Sanksi Administratif dapat dijatuhkan apabila pengusaha melakukan pelanggaran-pelanggaran sebagai berikut :

1.    melakukan diskriminasi kesempatan kerja kepada pekerja, penyelenggaraan pelatihan kerja yang tidak memenuhi syarat, melakukan pemagangan pekerja di luar negeri tanpa ijin dari instansi tenaga kerja, perusahaan penempatan tenaga kerja yang memungut biaya penempatan kepada pekerja,
2.    perusahaan yang tidak membentuk lembaga kerja bipartit padahal sudah mempekerjakan lebih dari 50 orang pekerja,
3.    pengusaha tidak mencetak atau memperbanyak naskah Perjanjian Kerja Bersama (PKB), pengusaha tidak membuat struktur skala upah dan
4.    pengusaha yang tidak memberikan bantuan paling lama enam bulan takwin terhitung sejak hari pertama pekerja ditahan oleh pihak yang berwajib kepada keluarga pekerja yang menjadi tanggungannya.

Kewajiban pengusaha tersebut diatur dengan persentase berikut : 25% dari upah untuk satu orang tanggungan,  35% dari upah untuk dua orang tanggungan, 45% dari upah untuk tiga orang tanggungan dan 50% dari upah untuk empat orang tanggungan.

Bentuk sanksi administratif tersebut dapat berupa : teguran, peringatan tertulis, pembatasan kegiatan usaha, pembekuan usaha, pembatalan pendaftaran, penghentian sementara sebagian atau keseluruhan alat produksi dan pencabutan ijin usaha.

Sanksi Perdata dalam perselisihan hubungan industrial dapat dijatuhkan kepada pengusaha dan pekerja.

Bentuk sanksi dapat berupa :

1. Batalnya perjanjian kerja bila perjanjian kerja bukan karena kesepakatan dan kecakapan kedua belah pihak, batalnya perjanjian kerja apabila pekerjaan yang diperjanjikan tersebut bertentangan dengan perundang-undangan, kesusilaan, dan ketertiban umum,

2. Batalnya PHK bila sebelumnya tidak ada penetapan dari Pengadilan Hubungan Industrial untuk jenis PHK yang mempersyaratkan adanya penetapan dari Pengadilan Hukum Industrial, hubungan kerja antara pekerja dengan perusahaan penerima borongan pekerjaan beralih menjadi hubungan kerja antara pekerja dengan pemberi pekerjaan apabila pekerjaan yang diborongkan tidak memenuhi syarat (Pasal 65 Ayat 8-9 Undang-Undang Ketenagakerjaan),

3. Status  hubungan kerja antara pekerja dengan PPJP beralih menjadi hubungan kerja antara pekerja dengan pemberi pekerjaan apabila PPJP itu digunakan oleh pemberi kerja untuk melaksanakan tugas pokok/produksi (Pasal 66 Ayat 3-4 Undang-Undang Ketenagakerjaan),

4. Mogok kerja yang dilakukan secara tidak sah, maka pekerja yang melakukan mogok dianggap mangkir dan bila sudah dipanggil secara patut dan tertulis, pekerja tidak juga datang. Maka dianggap mengundurkan diri. Ia tidak berhak mendapat uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja, mogok kerja di perusahaan yang melayani kepentingan umum atau yang berkaitan dengan keselamatan jiwa manusia sehingga jatuh korban, maka dianggap sebagai melakukan kesalahan berat. Pekerja tersebut tidak berhak mendapat uang pesangon.

Sanksi Pidana dalam Hubungan Industrial dapat dijatuhkan kepada :
1.Pekerja atau pengusaha apabila melakukan pelanggaran (kejahatan). Sebagian dari bentuk-bentuk sanksi pidananya antara lain : dikenakan ancaman sanksi pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 100.000.000,- dan paling banyak Rp. 500.000.000,-

2.Bagi pengusaha yang tidak mengikutsertakan pekerja yang mengalami PHK karena usia pensiun pada program pensiun dan tidak memberikan pesangon sebesar dua kali ketentuan, uang penghargaan, dan uang penggantian hak sesuai ketentuan (Pasal 184 Undang-Undang Ketenagakerjaan), pidana denda paling sedikit Rp. 5.000.000,- dan paling tinggi Rp. 50.000.000,-

3.    Pengusaha apabila memungut biaya penempatan tenaga kerja oleh perusahaan penempatan tenaga kerja swasta (Pasal 38 Undang-Undang Ketenagakerjaan), sebagai kejahatan dan diancam pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama empat tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 100.000.000,- dan paling banyak Rp. 400.000.000,-
4.Bagi pengusaha yang membayar upah lebih rendah dari ketentuan upah minimum (Pasal 90 Ayat 1 dan Pasal 185 Ayat 1 Undang-Undang Ketenagakerjaan), pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama empat tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 100.000.000,- dan paling banyak Rp. 400.000.000,-

5.    Pengusaha yang tidak membayar kepada pekerja yang mengalami PHK yang setelah enam bulan tidak dapat melakukan pekerjaan sebagaimana mestinya, karena dalam proses perkara pidana, uang penghargaan masa kerja satu kali ketentuan dan uang penggantian hak sesuai ketentuan (Pasal 185 Undang-Undang .Ketenagakerjaan), sanksi pidana pelanggaran dengan ancaman penjara paling singkat satu bulan dan paling lama empat bulan dan atau denda paling sedikit Rp. 100.000.000,- dan paling banyak Rp. 400.000.000,-

6. Bagi pengusaha yang:
a. Tidak membayar upah dalam hal pekerja tidak dapat melakukan pekerjaan karena sakit,
b. Tidak membayar upah pekerja perempuan yang sakit pada hari pertama dan kedua masa haid,
c.Tidak membayar upah kepada pekerja yang tidak masuk kerja karena pekerja : menikah, menikahkan Anak, mengkitankan/Membaptiskan Anak, lstri/Anak/Menantu/Orangtua/Mertua/anggota keluarga dalam satu rumah meninggal, tidak membayar upah pekerja yang sedang menjalankan kewajiban terhadap negara atau agama, tidak mempekerjakan pekerja pekerjaan yang dijanjikan, memaksa pekerja untuk bekerja padahal pekerja sedang melaksanakan hak istirahat, memaksa pekerja untuk bekerja padahal pekerja sedang melaksanakan tugas pendidikan dari perusahaan (Pasal 186 Undang-Undang Ketenagakerjaan).

Sudah jelas bahwa pelanggaran-pelangaran tersebut ada sanksi hukumnya tetapi kembali lagi apakah sanksi-sanksi tersebut dapat dilaksanakan?, setiap pelanggaran dapat ditindak?, Setiap pelanggar dapat dihukum?, semua masih menjadi pertanyaan yang harus dijawab dan dibuktikan oleh semua pihak yang berkepentingan didalam penegakkan hukum ketenagakerjaan baik pemerintah, pengusaha maupun pekerja/buruh.
Sanksi Berurutan

Apakah beberapa macam/jenis hukuman disiplin dapat diberikan kepada karyawan sekaligus untuk suatu kasus pelanggaran tertentu? Misal si X melakukan pelanggaran tertentu sebagaimana PKB atau Kep. Dir. Penegakan Disiplin, dengan mempertimbangkan karena ia telah melakukan kelalaian tugas yang dapat mengakibatkan kerugian Perusahaan maka diberikan kepadanya selain teguran tertulis, ia juga diberikan hukuman pemotongan gaji pada periode tertentu dan demosi (penurunan jabatan).

Beberapa macam/jenis hukuman disiplin dapat diberikan kepada karyawan/pekerja sekaligus untuk suatu kasus pelanggaran tertentu hanya apabila telah diatur dalam perjanjian kerja ("PK"), peraturan perusahaan ("PP") atau perjanjian kerja bersama ("PKB"). 
Hal ini secara tersirat diatur dalam Pasal 161 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan ("UUK"):

(1) Dalam hal pekerja/buruh melakukan pelanggaran ketentuan yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama, pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja, setelah kepada pekerja/buruh yang bersangkutan diberikan surat peringatan pertama, kedua, dan ketiga secara berturut-turut.

(2) Surat peringatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) masing-masing berlaku untuk paling lama 6 (enam) bulan, kecuali ditetapkan lain dalam'perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.

Menurut penjelasan Pasal 161 ayat (2)UUK masing-masing surat peringatan dapat diterbitkan secara tidak berurutan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam PK atau PP atau PKB.

Bagi pekerja yang melakukan pelanggaran sehingga mengakibatkan kerugian bagi perusahaan dapat juga dikenakan denda (dalam prakteknya dilakukan dalam bentuk pemotongan upah). Hal ini merujuk pada Pasal 95 ayat (1) UUK:

Pelanggaran yang dilakukan oleh pekerja/buruh karena kesengajaan atau kelalaiannya dapat dikenakan denda.
 
Namun, pengenaan denda terhadap pekerja yang melakukan pelanggaran juga wajib memperhatikan ketentuan dalam Pasal 20 ayat (1) PP No 78 Tahun 2016 tentang Perlindungan Upah yakni denda atas pelanggaran sesuatu hal hanya dapat dilakukan apabila hal itu diatur secara tegas dalam suatu perjanjian tertulis atau peraturan perusahaan (PK atau PP atau PKB).

Lebih jauh dijelaskan dalam Penjelasan )PP78/2016bahwa yang dimaksud dengan pelanggaran dalam hal ini adalah pelanggaran terhadap kewajiban-kewajiban buruh yang telah ditetapkan dalam perjanjian tertulis antara pengusaha dan buruh.

Mengenai demosi (penurunan jabatan) tidak diberikan pengaturannya dalam UUK maupun peraturan perundang-undangan lain terkait dengan ketenagakerjaan. Dengan demikian, pengaturan mengenai demosi ini dapat diatur sendiri di dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama. Sehingga hal-hal yang terkait dengan pengenaan disiplin terhadap pekerja yang melakukan pelanggaran dan merugikan perusahaan sebenarnya lebih diserahkan kepada pihak pengusaha dan pekerja untuk disepakati bersama dalam bentuk PK atau PP atau PKB.****


Oleh: Bambang Priyanto
(Mediator Hubungan Industrial madya)



Telah dibaca sebanyak (5638) kali
Index Opini
SANKSI PELANGGAR HUKUM KETENAGAKERJAAN

UPAH MINIMUM PROVINSI RIAU TAHUN 2020

JURNALISTIK DI ERA PERKEMBANGAN TEKNOLOGI

Dari Bedah Kasus Berita Ramah Anak

Riau Disalai Asap

Sang Inspirator, Penyambung Asa Anak Nagari

"PERTAHANKAN BISNIS LNG, 100% UNTUK NEGARA"

"Off The Record" dan Tantangannya

JEJAK BERDIRINYA ARKANIS - PERUBAHAN

Sepak Terjang Syamsuar, Selain Putra Asli Nan Religi, Juga Pamong Birokrat Riau

virgin hair diamond jewelry

Copyright 2013 - 2020 PT. FAKTAPOST MEDIA CITRA, All Rights Reserved
[ REDAKSI & MANAJEMEN ]